Amanah undang-undang menyebutkan bangsa ini harus cerdas. Pendidikan menjadi hak setiap warga negara. Ironisnya berbagai kebijakan justru membuat akses pendidikan semakin ekslusif. Ilmu pengetahuan ditempatkan layaknya barang dagangan. Ada harga yang harus dibayar untuk sebuah “masa depan”.
Minimnya subsidi “pendidikan tinggi”, berdampak pada mahalnya biaya kuliah. Untuk masyarakat yang punya dana mungkin bukan masalah, tapi bagi kalangan tidak mampu ini persoalan besar. Gara-gara uang kuliah, tidak sedikit yang akhirnya menyerah.
Fakta ini, terbukti melalui sebuah laporan yang dirilis oleh Kemdiktisaintek yang mencatat bahwa jumlah mahasiswa putus kuliah di Indonesia tahun 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Naik sebesar 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Mayoritas mahasiswa yang putus kuliah berasal dari PTS mencapai 73,81 persen dan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sekitar 17,20 persen. Perguruan tinggi agama 7,74 persen dan sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen. Salahsatu faktor yang menyebabkan tingginya kondisi ini adalah kendala finansial.(detik.com)
Pendidikan dan Beban Masyarakat
Globalisasi kapitalisme telah mendorong negara-negara di dunia untuk menerapkan sistem ekonomi liberal, yang meniscayakan privatisasi dan otonomi sektor publik seperti pendidikan. Negara dalam hal ini, hanya berfungsi sebagai penjaga keberlangsungan sistem ekonomi pasar.
Dan kita bisa melihat bagaimana pengaruhnya terhadap kebijakan, terutama berkaitan dengan model pembiayaan sektor pendidikan yang diterapkan saat ini. Dalam level pendidikan tinggi, tidak hanya swasta yang diberi wewenang mengelola keuangannya secara mandiri, tetapi kampus-kampus negeri berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) juga diberi otonomi.
Pemerintah tidak hanya melimpahkan tanggung jawab pengelolaan pendidikan tinggi termasuk keuangannya kepada kampus swasta tapi juga PTN-BH. Pada akhirnya demi untuk menutupi biaya operasional, kampus mau tidak mau harus menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
kebijakan ini semakin mengkonfirmasi bahwa pemerintah telah berlepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pendidikan. Mulai dari pendanaan hingga mutu pendidikan sepenuhnya dialihkan menjadi beban kampus (masyarakat).
Pembodohan dan Pemiskinan Sistemik
Ketika pendidikan menjadi komoditas bisnis, tidak hanya berimbas pada beratnya beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. Lebih dari itu ada dampak serius lainnya yang tidak bisa diabaikan, yaitu kebodohan dan kemiskinan.
Mari kita cermati. Ketika pendidikan menjadi sebuah “komoditas dagang” maka masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi akan semakin terpinggirkan. Padahal jika ingin mencerdaskan bangsa, sektor pendidikan jelas merupakan kebutuhan pokok dan mutlak yang harus bisa diakses dengan mudah oleh semua kalangan masyarakat. Jika aturan justru menghambat, bukankah ini sama saja dengan menjerumuskan masyarakat dalam ”kebodohan” secara sistemik.
Bagi kalangan tertentu, terutama masyarakat miskin kuliah mungkin menjadi “fasilitas mewah”. Tidak sedikit orangtua yang berjuang mati-matian, demi anaknya bisa kuliah dan mengubah nasib keluarga. Dengan tingginya biaya kuliah, impian untuk mendapat pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik, mungkin akan jadi angan-angan dan membuat mereka terperangkap dalam kondisi yang sama(kemiskinan)
Tanggung Jawab Pendidikan Dalam Islam
Berbeda dengan kapitalisme yang telah merendahkan ilmu layaknya barang dagangan, maka dalam Islam kedudukan ilmu sangat mulia.
Rasulullah saw. Bersabda:
Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim.(HR Ibnu Majah)
Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi seluruh muslim tanpa kecuali. Pentingnya ilmu (pendidikan) tidak hanya dilihat dari sisi pembelajar, tetapi juga dari aspek siapa yang wajib menyediakan sarana dan prasarana agar proses pendidikan terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Dalam hal tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan, kaum muslimin bisa melihat bagaimana Rosulullah SAW telah memberikan teladan. Ketika beliau memberikan syarat tebusan untuk tawanan perang Badar. Dimana sebagai imbalan kebebasan, mereka diminta mengajari 10 anak kaum muslimin membaca dan menulis.
Rasulullah SAW menjadikan biaya pendidikan setara dengan barang tebusan. Artinya baginda telah memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal. Hal ini menunjukan pentingnya tanggung jawab seorang pemimpin (pemerintah) dalam memenuhi hak pendidikan bagi rakyatnya.
Islam telah mewajibkan negara, menyediakan segala hal berkaitan pendidikan yang tidak hanya gratis tapi berkualitas. Hak akses pendidikan ini, wajib diberikan kepada seluruh warga negara dan setiap tingkatan pendidikan tanpa kecuali. Jika ada masyarakat yang ingin berkontribusi sifatnya amal jariah bukan tanggung jawab.
Maka jelaslah, dalam Islam masyarakat tidak akan dibebani dengan urusan pembiayaan pendidikan. Menjadikan ilmu atau pendidikan sebagai komoditas dan memungut biaya atasnya merupakan sebuah kezaliman dan bertentangan dengan syariat Islam.
Rasulullah SAW juga bersabda,
Seorang imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam. [Binar Iftikar]