Maraknya L68T (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) seolah mengkonfirmasi bahwa sistem dan hukum saat ini tidak berdaya dalam membendung perilaku amoral tersebut. Meskipun sudah ada Peraturan presiden (Perpres) yang memasukkan L68T sebagai ancaman negara nonmiliter, tetapi belum ada hukum pidana yang jelas dan tegas untuk mengatasinya.
Beberapa waktu lalu ada unggahan viral di media sosial, tentang data CIA yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan peringkat 5 dunia dalam populasi L68T. Diluar benar tidaknya berita ini, faktanya fenomena L68T di negara ini memang sangat mengerikan dan darurat untuk diatasi. Penyakit perilaku ini telah menyasar semua kalangan masyarakat, mulai anak-anak sampai lansia. Naudzubillah.
L68T seperti wabah yang menular. Tidak saja berpotensi menularkan kecenderungan perilaku tetapi juga penyakit kelamin yang berbahaya seperti AIDS, serta mengancam masa depan peradaban manusia (meruntuhkan institusi keluarga dalam melestarikan keturunan).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022 mencatat 1.095.970 jiwa (sekitar 0,44% dari total penduduk Indonesia) adalah L68T. Indonesia kini bahkan menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV) dan peringkat ke-9 untuk infeksi baru HIV.
Massif dan Terorganisir
L68T merupakan borok peradaban barat yang dibawa ke negeri-negeri muslim, melalui sebuah gerakan global yang masif dan terorganisir. PBB sejak dulu aktif menyokong dana dan mempromosikan perlindungan L68T ke seluruh dunia melalui berbagai agenda multilateral. Saat ini tidak kurang 39 negara, yang telah melegalkan dan mengakui pernikahan sesama jenis.
Propaganda L68T juga masif melalui media massa, film, seni, media sosial sampai dunia bisnis. Merk dagang seperti starbucks misalnya, secara terang-terangan mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung L68T. Ketika MUI mendesak negara untuk menjerat pelaku dan pengkampanye L68T, 37 organisasi yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil secara terbuka melakukan penolakan.
Jebakan Paham Kebebasan dan HAM
Para pelaku dan pendukung L68T, seringkali memakai dalil kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membenarkan penyimpangan yang mereka lakukan. Asas HAM dan kebebasan sendiri sejatinya tidak memiliki batasan yang jelas. Sebab benar dan salah ukurannya kepentingan pribadi manusia itu sendiri.
Kebebasan atas nama HAM bisa melemahkan kaum muslimin, dan menghambat jalannya kontrol sosial dalam masyarakat. Amar makruf nahi munkar dalam menangkal L68T seringkali terjebak dalam narasi bahwa menolak L68T dianggap melanggar hak asasi mereka.
Padahal jika melihat konsekuensi yang dibawa oleh kaum shodom ini, justru merekalah yang melanggar hak asasi orang lain. L68T merupakan penyimpangan fitrah yang dilaknat oleh Allah SWT. Alqur’an menyebut perilaku ini sebagai “al-Fahisy” karena berdampak merugikan orang lain.
Islam Mencegah L68T Sejak Dini
Islam tidak mengenal kebebasan atan nama HAM. Sebab aktivitas manusia dibatasi oleh hukum syariah. Suka atau tidak bukan diukur oleh hawa nafsu pribadi tetapi ridho Allah SWT. Meskipun sangat ingin melakukan sesuatu, jika Allah mengharamkan maka itu tidak boleh dilakukan.
Syariah Islam mampu memecahkan segala problematika, termasuk mengatasi masalah L68T. Kecenderungan penyimpangan sejak dini bisa dicegah, melalui pola asuh keluarga yang terintegrasi dengan kurikulum pendidikan, kontrol sosial dan kebijakan sistem pergaulan Islam yang negara terapkan.
Dalam islam anak laki-laki dan perempuan tempat tidurnya harus dipisah sejak usia 7 tahun. Mereka juga diberikan pemahaman tentang batasan aurat dan penguatan identitas. Laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan begitupun sebaliknya, misalnya dalam hal berpakaian.
Negara sebagai pemilik otoritas tertinggi, juga bertanggungjawab untuk menutup segala celah yang bisa menjerumuskan masyarakat pada L68T. Berbagai rangsangan seksual seperti tontonan, konten, tulisan dan kampanye apapun jika mengandung unsur-unsur penyimpangan harus dihilangkan dan diberi sanksi yang tegas.
Memutus Rantai L68T
Selain aturan pencegahan, Islam juga memiliki hukum yang tegas dalam memutus rantai L68T. Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.Mereka harus diusir (diasingkan) agar tidak memengaruhi individu-individu lainnya.
Beliau bersabda, ‘Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.’ Ibnu Abbas melanjutkan: ‘Maka Nabi SAW pernah mengusir si Fulan, dan Umar pun pernah mengusir si Fulan’.” (HR. Bukhari).
Islam juga menetapkan hukuman berat bagi pelaku homoseksual. Rosulullah SAW bersabda,
“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.(HR at-Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah dan Ahmad)
Demikian pula terhadap pelaku lesbian, para ahli fikih sepakat bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Imam Adz-Dzahabi menyatakan bahwa hal itu termasuk dosa besar. Sebagaimana hadis Nabi SAW:
“Perbuatan as-sihak (lesbian) antara dua wanita itu seperti zina” [HR Abu Ya’la].
Inilah keagungan hukum Islam. Hukum terbaik yang berasal dari wahyu Sang pencipta bukan pemikiran manusia semata. Syariah Islam selain memberi efek jera bagi pelakunya juga mencegah orang lain melakukan hal yang sama. Maka jelaslah, upaya membendung wabah penyimpangan fitrah(L68T) akan optimal jika negara menerapkan aturan Islam secara kaffah(menyeluruh) berlandaskan akidah Islam bukan kebebasan atas nama HAM.
Wallahu a’lam[Binar Iftikar]