Berita:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor dalam sehari  bisa mendapatkan sampah sisa makanan MBG sampai setengah ton atau 500 kilogram. Sisa makanan tersebut berasal dari 11 titik dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), yang kemudian diolah menjadi pakan Maggot.

Berita lengkap: https://bogor.tribunnews.com/

Komentar :

Sasaran kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak sekolah. Namun siapa sangka yang kenyang setiap pagi dan dan benar-benar bergizi justru maggot, belatung pemakan sampah organik yang tidak pernah tercatat sebagai penerima manfaatnya.

Fenomena sisa MBG yang terbuang terjadi di banyak SPPG. Jika di Bogor saja bisa sampai setengah ton dalam sehari, bayangkan seandainya sisa MBG kita kumpulkan dari seluruh SPPG di Indonesia, ada berapa banyak makanan mubazir yang terbuang sia-sia.

Masalah ini menambah panjang catatan persoalan yang kerap mewarnai program MBG di lapangan. Ditengah anggaran negara yang terbatas, tidak sedikit yang mengusulkan agar kebijakan ini dikaji ulang bahkan dihentikan. Sayangnya kritik tajam dari berbagai kalangan di masyarakat bagaikan angin lalu. jJika keluhan rakyat tak didengar, lantas untuk siapakah sebenarnya program ini digulirkan?

Dapur MBG Bisnis Menggiurkan

Program MBG dicanangkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) , mengatasi masalah gizi buruk, dan menekan angka stunting. Dalam implementasinya proyek ini dirancang melalui skema kemitraan. Dimana setiap investor titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari, 180 juta per bulan atau 1,8 miliar per tahun.

Maka lihatlah, siapa saja yang tertarik dengan bisnis ini?

Data google menunjukan institusi negara dan politisi turut mengelola ratusan hingga ribuan titik dapur SPPG. TNI mendapat alokasi operasional hingga 2.000 SPPG, sementara Polri telah mengoperasikan sekitar 1.376 SPPG. Di sisi lain, temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengindikasikan hampir sepertiga yayasan mitra SPPG berafiliasi dengan politisi dan keluarga elite.

Rakyat Bukan Ladang Bisnis

Saat Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan wacana penghentian sementara MBG selama Ramadan dan liburan sekolah, para orangtua tidak protes bahkan senang. Sebaliknya yang gelisah dan melayangkan keberatannya justru sekelompok investor SPPG, karena merasa kebijakan tersebut akan berdampak pada aktifitas usaha.

Anehnya ketika makanan banyak terbuang, para investor tidak ada yang protes. Mengapa demikian? Sebab perhitungan MBG bukan berdasar porsi yang dimakan tetapi dihitung dari quota yang dibagikan. Jadi meski setengah ton terbuang, keuntungan yang mengalir tetaplah besar.

Inilah potret buram sistem kapitalisme, yang menempatkan negara sebagai fasilitator (pemberi proyek) bukan penjamin kebutuhan dasar rakyat. Tanggung jawab dalam mengurusi hajat publik diserahkan pada mekanisme pasar. Sehingga rakyat tak ubahnya komoditas yang dibisniskan. Saat urusan publik diserahkan pada investor dan segelintir elit, maka yang menjadi prioritas tentu keuntungan secara materi, bukan maslahatnya.

Mekanisme Syariat Islam

Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan setiap individu rakyat. Terutama bagi mereka yang tidak mampu memenuhinya secara mandiri. Dan makanan bergizi termasuk kebutuhan pokok (pangan) rakyat. Dalam hal pemenuhannya, sistem ekonomi Islam memberikan jaminan melalui seperangkat aturan berlapis yang komprehensif.

Allah SWT mewajibkan setiap laki-laki yang memiliki kemampuan ( sehat secara fisik) dan telah mencapai usia baligh bekerja mencari nafkah. Untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga yang ditanggungnya (sesuai ketentuan syari’at). Dalam hal ini negara juga wajib memastikan dan menjamin para pencari nafkah mendapatkan pekerjaan yang layak agar mudah memenuhi kewajiban mereka.

Apabila seorang kepala keluarga atau penanggungjawab nafkah tidak mampu menjalankan fungsinya karena sakit, cacat atau uzur lainnya maka beban tersebut dialihkan pada wali atau kerabat terdekat.  Jika tidak ada satupun pihak yang mampu memenuhinya, maka negara harus mengambil alih tanggung jawab ini secara langsung.

Biaya kebutuhan pokok (pangan) bagi rakyat yang membutuhkan akan diambil dari kas Baitul Mal. Dimana salahsatu sumber pendapatannya berasal dari hasil pengelolaan kepemilikan umum. Dalam Islam, sumber daya alam yang kandungannya sangat banyak dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, minyak bumi dan lain-lain, tidak boleh diprivatisasi dan wajib dikelola oleh negara. Hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat.

Khalifah Umar bin Khattab telah memberikan keteladanan, dengan memikul sendiri karung gandum dari Baitul Mal dan memberikannya secara langsung pada seorang ibu yang merebus batu demi mendiamkan anak-anaknya yang kelaparan. Hal ini dilakukan sebab khalifah Umar sangat memahami bahwa rakyat adalah amanah, dan beliau akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas rakyat yang dipimpinnya.

Rasulullah SAW bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Pemimpin adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab terhadap orang yang dipelihara (rakyat)nya” [HR Muslim].

Wallahu a’lam. [Binar Iftikar]