Mengukur Wacana Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Kampus

Berita :

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa biaya pendidikan di sekolah dasar negeri sampai perguruan tinggi negeri (PTN) harus digratiskan. Ia pun berencana menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas biaya pendidikan negeri tersebut.

“Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” ujar Prabowo dalam sambutannya pada HUT ke-28 PAN di JCC, Jakarta, Jumat (18/9/2026), seperti dilansir detiknews.

Menurut Prabowo, anggaran untuk pendidikan gratis juga dapat berasal dari dana hasil korupsi yang dikembalikan.

Berita lengkap : detiknews

Komentar :

Negara memang sudah selayaknya memberikan pendidikan yang berkualitas dan gratis untuk rakyat. Hal ini tercantum dalam amanah undang-undang yang menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan akses yang mudah di dalamnya. Faktanya amanah mulia ini ternyata tidak mudah diwujudkan jika tidak disertai upaya sungguh-sungguh dan landasan sistem yang tepat.

Wacana kuliah gratis muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara pada kampus yang berstatus PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). PTN-BH memiliki tingkat otonomi penuh dalam pengelolaan bidang akademik maupun non-akademik, termasuk kemandirian dalam pengaturan keuangan, aset, dan sumber daya manusianya. Status ini menuntut kampus membiayai aktifitas pendidikannya secara mandiri, tanpa mengganggu anggaran negara.

Kebijakan ini tentu tidak menguntungkan mahasiwa, karena biaya kuliah sepenuhnya dibebankan pada pundak mereka. Walhasil angka putus kuliah meningkat. Kemdiktisaintek melaporkan angka putus kuliah per 2025 saja mencapai 289 Ribu Mahasiswa.

Pertanyaannya, jika mengukur pada realitas sistem hari ini, apakah wacana kebijakan kuliah gratis ini akan bisa diwujudkan?

Hanya Pengatur Bukan Donatur

Gratis sama dengan cuma-Cuma. Dengan kebijakan kuliah gratis, idealnya negara akan membebaskan rakyat dalam hal ini mahasiswa dari segala bentuk pungutan pendidikan, secara langsung maupun tidak langsung. Ironisnya dalam sistem hari ini, meskipun judulnya “gratis”  tidak otomatis bebas biaya. Sebab dalam sistem kapitalisme negara hanya berfungsi sebagai regulator. Negara hanya pengatur bukan donatur.

Hari ini komersialisasi pendidikan khususnya kampus terbuka sangat lebar dan sangat kontradiktif dengan wacana kuliah gratis. Biaya masuk kampus  tidak akan benar-benar gratis selama sistem masih menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Negara hanya akan menjadi pihak yang membayarkan bukan yang menanggung biaya secara keseluruhan.

Apalagi, anggaran pendidikan yang dikeluarkan pemerintah, selama ini bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang notabene sebagian besarnya berasal dari pajak rakyat. Artinya kuliah gratis ini tidak benar-benar gratis.  

Prioritas Anggaran

Jika dicermati dalam menetapkan anggaran belanja negara, rakyat seringkali tidak ditempatkan sebagai prioritas. Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya , pemerintah tetap bersikeras dengan kebijakannya, meskipun mengundang banyak kontra di masyarakat. Padahal tidak sedikit para ahli yang mengungkapkan bahwa MBG tidak solutif mengatasi stunting. yang terjasi justru makin membuka celah korupsi dan memperkaya para pelaku bisnis dapur MBG.

Kemudian, strategi tata kelola anggaran cenderung dipengaruhi kepentingan politik. Ganti penguasa ganti kebijakan. Menteri berganti aturan seketika berubah. Meskipun sebuah kebijakan nyata mengakomodir kepentingan rakyat, ketika itu dianggap tidak menguntungkan kepentingan politik pihak tertentu, aturan bisa dengan mudah dihapuskan tanpa mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.   

Pendidikan merupakan salahsatu kebutuhan pokok massal yang sifatnya jangka panjang atau berkelanjutan. Mengandalkan uang hasil sitaan dari para koruptor yang sangat fluktuatif sama saja dengan berharap dengan sesuatu yang belum pasti.

Jaminan Hakiki Pendidikan dalam Islam

Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu agama adalah kewajiban atas setiap Muslim.” (HR Ibnu Majah).

Rosulullah saw. bersabda, Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Atas dasar inilah, negara dalam Islam harus memastikan setiap individu masyarakat mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik. Seorang pemimpin tidak boleh berlepas tangan dan wajib menyediakan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk seluruh warga negara tanpa membedakan ras, agama dan status sosial.  

Islam menempatkan pendidikan sebagai hak dasar warga negara, bukan komoditas yang dibisniskan.

Rasulullah SAW pernah menetapkan pembebasan bagi tawanan Perang Badar dari kalangan kafir dengan syarat mengajar sepuluh anak-anak Muslim. Sedangkan tawanan perang merupakan bagian dari ghanimah (harta rampasan perang).

kebijakan ini menjadi dalil bahwa seluruh pembiayaan wajib ditanggung negara. Sarana dan prasarana pendidikan harus bisa diakses dengan mudan dan bebas biaya. Lantas bagaimana dengan masalah pembiayaannya?

Anggaran biaya pendidikan akan diambil dari kas Baitul Mal. Dan sumber kas Baitu Mal memungkinkan terpenuhinya dana pendidikan secara stabil dan berkelanjutan. Sebab sumber pemasukan kas diantaranya berasal dari harta kepemilikan umum yang dikelola sepenuhnya oleh negara. Hasil pengelolaan SDA tersebut sepenuhnya dikembalikan pada rakyat untuk membiayai kebutuhan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Hal ini memungkinkan, karena dalam Islam harta milik umum seperti SDA yang besar tidak boleh diserahkan pengelolaanya pada swasta apalagi asing. Jadi rakyat bisa ikut menikmati hasilnya. Bukan seperti kapitalisme yang membuka pintu lebar-lebar kekayaan negara dikuasasi segelintir orang.

Rencana kebijakan kuliah gratis memang bagus dan patut diapresiasi. Tapi jika masih berpijak pada sistem kapitalisme yang menempatkan negara sebagai regulator bukan pelayan rakyat itu akan sulit diwujudkan. Selama menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang dibisniskan maka pendidikan mustahil bebas biaya.

Islam menempatkan rakyat sebagai pihak yang harus dilayani, segala kebijakan tidak boleh membebani apalagi mengorbankan rakyat. kebijakan apapun harus dikembalikan pada bagaimana hukum syari’at memandangnya.

Syariat Islam bersumber dari wahyu Allah yang tentu saja bebas kepentingan, bersifat mutlak dan mengikat. Sehingga ketika Islam menetapkan pendidikan sebagai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara, maka aturan ini tidak akan berubah meski kepemimpinan terus berganti.

Wallahu ‘alam bishawab. [Binar Iftikar]

Binar:
Related Post