Tanahnya Masih Berasap, Sawitnya Sudah Ditanam

Tanahnya Masih Berasap, Sawitnya Sudah Ditanam

Catatan tentang karhutla yang tidak pernah benar-benar padam

Kalau karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) itu murni karena faktor cuaca, kenapa apinya selalu membara di lahan yang ada pemiliknya? Dan titik panasnya justru terkonsentrasi di area-area konsesi seperti perkebunan sawit, pertambangan, dan PBPH (Perizinan Pemanfaatan Hutan).

Pertanyaan itu bukan sekadar kecurigaan, sebab WALHI mengungkap jejak di balik asap. Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai memaparkan, dari hasil pemantauan sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, terdeteksi 118.420 titik panas (hotspot) di seluruh Indonesia, dengan luas indikatif kebakaran mencapai 107.649 hektare. Dari angka itu, 34.262 hotspot berada di Pulau Kalimantan, mencakup luas indikatif terbakar 33.837 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sebanyak 74 persen dari total titik panas berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. (Sumber: detik.com)

Temuan WALHI ini secara tidak langsung menguatkan berita yang viral belakangan, soal gambar patok-patok sawit yang muncul di lahan-lahan yang notabene masih berasap.

Jelaslah, tragedi karhutla bukan sekadar anomali cuaca El Nino. Lahan kering hanya sebagai bahan bakar, tetapi tidak cukup mampu menyediakan energi panas yang dapat memicu kebakaran. Secara fisika, api baru bisa tercipta jika ada kombinasi tiga unsur, yaitu bahan bakar (fuel), oksigen, dan sumber panas atau energi aktivasi. Artinya, api tidak mungkin menyala jika tidak ada yang memantiknya.

Kabut asap telah berpengaruh pada jutaan manusia. Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga lingkungan. Asap beracun telah menelan korban jiwa. Kualitas udara tidak sehat, kasus ISPA melonjak drastis. Jalur transportasi darat dan udara terganggu. Asap pekat melintasi batas negara dan mengganggu wilayah tetangga. Lebih dari 700 sekolah di Sarawak, Malaysia, ditutup sementara. Negara-negara terdampak sampai melakukan protes dan mengadukan masalah ini pada Dewan ASEAN.

yang mengherankan, negara ini sudah puluhan tahun bergelut dengan persoalan yang sama, tapi mengapa bencana ini masih saja berulang?

Akibat Hutan Jadi Komoditas

Bencana karhutla yang berulang tidak bisa dilepaskan dari prinsip sistem ekonomi kapitalisme dalam memandang lahan dan hutan. Dalam kerangka kapitalis, alam tidak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, melainkan sekadar komoditas yang bisa dieksploitasi demi memperkaya para pemilik modal.

Pemberian izin konsesi lahan pada swasta telah memicu keserakahan penguasaan lahan dan hutan demi keuntungan. Ketika orientasi utama sebuah sistem adalah mengejar laba sebesar-besarnya, maka biaya pembukaan lahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dipandang sebagai beban finansial yang perlu dihindari. Selama ini, biaya paling murah dalam membuka lahan adalah dengan membakarnya.

Izin diberikan, tapi pengawasan minim bahkan nyaris tidak ada. Kondisi ini diperparah dengan adanya oknum pejabat publik yang menjadikan celah perizinan penguasaan lahan sebagai alat untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan.

Penegakan Hukum Lemah

Sektor-sektor yang memantik kebakaran sangat jelas. Hotspot menyebar mulai dari perkebunan sawit, pertambangan, dan Perizinan Pemanfaatan Hutan. Cukup membuka peta, lihat konsesi yang tumpang tindih dengan titik api, lalu panggil pemiliknya. Mencari siapa yang paling bertanggung jawab bukanlah perkara sulit.

Baru-baru ini Kepala BNPB mengungkap adanya indikasi kesengajaan dan upah Rp500.000 dalam kasus pembakaran lahan. Tersangka pun sudah ditetapkan. Tapi perusahaan mana saja yang bertanggung jawab tidak pernah muncul di berita. Siapa yang menyuruh, siapa pemilik modalnya, dan siapa yang menikmati hasilnya tidak pernah dibuka ke publik. Bertahun-tahun tetap seperti itu.

Anggota DPR Komisi IV, Firman Soebagyo, sempat mengingatkan bahwa masih banyak aparat penegak hukum yang melakukan pembiaran, bahkan diduga terlibat dalam praktik pembakaran hutan secara ilegal. “Kalau di belakangnya ada baju hijau [TNI], baju cokelat [polisi], dan bahkan oknum legislatif, penegakan hukum bisa melemah,” ujarnya. Sejalan dengan itu, Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Nasional, menyampaikan, “Negara seolah-olah tidak mampu menjawab akar persoalan kebakaran hutan dan lahan dan tunduk pada kepentingan korporasi.” (Sumber: bbc.com )

Hanya Memadamkan, Bukan Membenahi

Dalam menangani karhutla, upaya pemerintah sejauh ini adalah solusi teknis: hanya fokus pada pemadaman, bukan pembenahan. Memperkuat satgas darat, serta menerjunkan helikopter water bombing. Sebuah rutinitas tahunan, di mana negara hanya reaktif ketika bencana datang tanpa membenahi akar masalah yang sebenarnya.

Lahan yang telah disulap jadi kebun sawit tidak bisa kembali menjadi hutan alami. Ketika api sudah padam dan asap menghilang, rakyat yang jadi korban perlahan terlupakan. Pola ini terus berulang sampai kemarau berikutnya datang.

Cara Islam Mengelola Lahan dan Hutan

Cara pandang Islam terhadap hutan dan lahan sangat berbeda dengan kapitalisme.

Pertama, dalam Islam hutan merupakan kepemilikan umum, bukan komoditas yang bisa dikuasai korporasi lewat izin konsesi. Negara mengelolanya langsung untuk kemaslahatan rakyat, tidak boleh diserahkan pada swasta demi keuntungan.

Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat pada tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Ahmad)

Kedua, rakyat pada dasarnya boleh memanfaatkan hutan secara langsung dalam skala terbatas, berupa kebutuhan umum yang mudah diakses. Khusus untuk kawasan atau lahan konservasi yang dilindungi (Hima), tidak boleh diganggu oleh aktivitas pembukaan lahan apa pun. Yang termasuk dalam Hima misalnya, hutan gambut yang berfungsi sebagai paru-paru dunia sekaligus spons alami yang menyimpan cadangan air dan mencegah banjir.

Ketiga, dalam Islam siapa pun yang sengaja membakar hutan harus diberi sanksi tegas yang berefek jera. Hukum ditegakkan dari hulu sampai hilir. Tidak tebang pilih, apalagi hanya menyasar rakyat kecil. Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi ta’zir yang besarnya disesuaikan dengan tingkat kejahatannya.

Keempat, penguasa dalam Islam laksana penggembala (ra’in).

Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Pemimpin dalam Islam bukan sekadar simbol negara, tapi diibaratkan ra’in, penggembala yang mengurus rakyatnya. Seorang penguasa yang memahami amanahnya dengan baik akan memastikan rakyatnya terjamin keselamatannya dan dijauhkan dari segala marabahaya. Termasuk bahaya kerusakan lingkungan. Pemimpin yang amanah akan berada di garis depan ketika bencana datang. Sebab dia menyadari amanah kepemimpinannya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan.

Masalah Karhutla bukan hanya tentang api yang harus segera dipadamkan. Karhutla adalah gejala mematikan dari sebuah sistem yang menjadikan materi sebagai tujuan. Dan Islam jelas punya solusi yang mampu menuntaskan masalah sampai akarnya. Pilihannya sekarang, maukah kita kembali pada hukum Islam ? sebuah aturan yang berasal dari Sang Maha Sempurna. Atau terus mengulang bencana asap setiap tahunnya?

Wallahu ‘alam bishawab. [Binar Iftikar]

Binar:
Related Post