Sampai Kapan Rakyat Dikejar-kejar Pajak?

Sampai Kapan Rakyat Dikejar-kejar Pajak?

Berita :

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat edaran tersebut dikatakan, DJP resmi memasukkan babinsa dan bhabinkamtibmas sebagai bagian dari “pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah”.

Pengawasan wilayah dilakukan untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi keberadaan wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak hingga tingkat desa.Melalui mekanisme itu, DJP menargetkan penguatan basis data perpajakan sekaligus meningkatkan penguasaan informasi atas potensi ekonomi di lapangan. Kegiatan lapangan, artinya, petugas bisa mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak.

Baca selengkapnya : BBC News Indonesia

Komentar :

Kebijakan melibatkan TNI dan kepolisian demi meraup pajak dari rakyat, jelas sangat meresahkan. Meskipun secara normatif mereka tidak menjadi petugas penagih pajak, menggaet aparat terkesan sebagai bentuk “ancaman” bagi rakyat. Ketika negara menempatkan rakyatnya seperti pelaku kriminalitas yang harus senantiasa diawasi dan diburu, bukankah itu sebuah kezaliman?

Ironisnya, saat negara begitu “garang” terhadap rakyat kecil demi menarik pajak, para kapitalis dan pengusaha kelas kakap justru kerap mendapat perlakuan istimewa. Kebijakan seperti family officetax holiday, dan tax amnesty sangat terang benderang menunjukkan keberpihakan. Bahkan baru-baru ini, publik dikejutkan oleh keputusan para wakil rakyat yang akan memberikan “cenderamata” kepada para konglomerat dunia berupa insentif 50 tahun bebas pajak.

Inilah buah pahit dari sistem ekonomi kapitalisme. Ketika sumber pendapatan negara hanya mengandalkan pajak dan utang, maka kegetiran demi kegetiran seakan enggan berlalu dari rakyat. Rakyat terus ditekan melalui berbagai undang-undang dan kebijakan. Dalam sistem kapitalisme, pajak menjelma menjadi senjata untuk memeras keringat rakyat, yang dibalut dengan narasi “kepatuhan”.

Islam Membangun Negara Tanpa Pajak

Dalam Islam, pajak bukanlah sumber pendapatan negara. Baginda Rasulullah SAW dengan tegas menyatakan bahwa pemungut pajak tidak akan masuk surga dan tempatnya di neraka.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai.” (HR Ahmad, Abu Daud & Hakim)

Dan dalam riwayat lain, Rosulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya pemungut cukai itu berada dalam neraka.” (HR Ahmad)

Mungkin ada yang bertanya, jika bukan dari pajak, lalu dari mana sumber pendapatan negara?

Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah bab “Dharibah” disebutkan bahwa pendapatan rutin negara Islam bukan berasal dari pajak, melainkan dari pemasukan Baitul Mal melalui sumber-sumber yang telah ditetapkan syara’, yaitu: Ghanimah,Fai’,Kharaj,’Usyur,Khumus,Rikaz, danJizyah.

Selain itu, pendapatan juga berasal dari aset-aset yang masuk kategori kepemilikan umum dan negara, seperti barang tambang dengan deposit besar (emas, perak, minyak bumi, dan gas alam dll). Harta milik seluruh kaum muslimin tersebut dikelola sepenuhnya oleh negara, lalu hasilnya dikembalikan untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kondisi darurat, pajak hanya boleh dipungut jika kas Baitul Mal benar-benar kosong dan ada hajat rakyat yang menuntut pemenuhan segera. Tapi itupun tidak boleh berlebihan dan sifatnya sementara, hanya sebatas menutupi kekurangan yang ada. Selain itu, kewajiban pajak ini hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkap, dengan cara yang ma’ruf. Bukan dibebankan pada seluruh rakyat tanpa kecuali.

Dalam Islam penguasa itu seperti pelayan. Dia wajib mengurus rakyatnya dengan baik. Dalam membuat aturan rakyat harus ditempatkan dalam skala prioritas, bukan dianak-tirikan apalagi dipasung dengan kebijakan yang represif.

Rasulullah SAW bersabda:

“Dan imam itu adalah pemimpin yang mengurusi urusan umat, dan dia bertanggung jawab atas segala urusannya.” (HR Muslim)

Maka Jelaslah, sejak 14 abad lalu Islam telah menawarkan solusi paripurna, bagaimana mengelola keuangan negara yang berorientasi kemaslahatan. Realitas hari ini bukan tak bisa diubah. Bumi Indonesia kaya raya, tetapi kekayaan itu menjadi tak berarti ketika pengaturannya hanya mengandalkan akal semata. Sudah saatnya menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai panduan total. Karena hanya aturan Allah SWT yang akan mengantarkan seluruh rakyat pada kesejahteraan dan terbebas dari bayang-bayang pajak yang mencekik.

WalLâhu a’lam bish ash-shawâb.[Binar Iftikar]

Binar:
Related Post